Solihah terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.
Korupsi yang diduga terjadi pada periode 2015-2020 itu ditaksir merugikan negara hingga belasan miliar rupiah
Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Pelni terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan.
KPK menduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek komisi asuransi perkapalan tersebut.